114 Orang Diamankan dalam KRYD Polda Kepri, Kawasan Kampung Madani Jadi Sasaran Operasi

Batamkeprinews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 114 orang diamankan dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (06 – 09 – 26).

Operasi tersebut merupakan bagian dari langkah tegas Polda Kepri dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polda Kepri melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik yang berada di kawasan Kampung Madani. Petugas menyasar lokasi-lokasi yang dinilai rawan terhadap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Dari hasil kegiatan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 114 orang, yang terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan. Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Kepri bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa seluruh orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.

“Pelaksanaan KRYD ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program P4GN. Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, terhadap 114 orang tersebut akan dilakukan pemeriksaan urine serta penyelidikan lebih mendalam. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Hasil pemeriksaan dan penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Kepri menegaskan bahwa perang terhadap narkotika tidak hanya dilakukan melalui tindakan penegakan hukum. Upaya pencegahan, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

Kegiatan KRYD yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi rawan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Kabid Humas.

Polda Kepri pun mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta turut berperan aktif dalam memberantas peredarannya. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya diminta tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.

Selain mendatangi kantor kepolisian terdekat, masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan.

Sebanyak 114 orang telah diamankan, namun keterlibatan masing-masing dalam dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika masih akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *